Artikel kali ini saya ingin membahas mengenai tanah girik. Berhubung
banyak yang tanya tentang hal ini, alhamdulillah hasil dari searching
sana sini dan tanya kanan-kiri akhirnya jadi juga artikel ini :) .
Pada umumnya tidak semua orang tahu mengenai pengurusan tanah girik ke sertifikat. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya sepertinya kita harus mendefinisikan apa itu tanah girik ?
Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain
yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak
milik, hak guna bangunan,
hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan
pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara
lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.
Peralihan hak atas tanah girik
biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa
berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi-bagi atau
dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan
hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau
kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan
berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada
surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik
tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah
Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
Untuk proses pensertifikatan tanah
tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor
kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut
memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada
pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah
tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses
pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan
1 tahun.
dari berbagai sumber.
Anda tertarik bisnis property ? mau jadi developer property sukses? jangan ikuti link ini !!!
resiko jadi milyarder ditanggung sendiri, hehe
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar