Pages

Sabtu, 02 Februari 2013

Tentang AJB Tanah (Akta Jual Beli)

Kali ini saya mau posting ttg seputar tanah dan rumah. Alhamdulillah dapet tulisan ttg AJB dari internet, so i posting deh dblog ini, mudah2an bermanfaat u tmn2  yang sedang belajar di bisnis properti . bila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual-beli tanah bisa menambah/koreksi.
Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah/properti. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

2. Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.

b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

mau info rumah murah di depok ? yuks klik di sini
Mau jadi developer modal minimalis? silahkan cek disini untuk tau caranya.
Punya tanah, bingun buat perencanaan proyeknya? coba klik disini yaa
Atau Anda pemilik tanah & lokas bagus & susah jualnya? kami siap membantu, yo klik disini

Contoh Surat & Proposal Kelengkapan Bisnis Developer Properti



Untuk teman-teman yang ingin terjun ke bisnis developer properti banyak hal yang harus disiapkan, terutama yang berkaitan arsip-arsip mulai surat perjanjian dengan pemilik tanah sampai kelengkapan untuk kerjasama dengan perbankan. 
Berikut contoh surat dan proposal kelengkapan bisnis developer properti Anda silahkan download semua file file update berikut di area member www.sid-properti.com 
keanggotaan anda berlaku seumur hidup, jadi kapanpun dan dimanapun anda berada tetap bisa download
03 08-06-2010 QUICK COUNT Download
04-09-2010 Alur Kerja Keuangan Download
05-09-2010 DAILY SALES REPORT Download
06-09-2010 Flowchart mulai Bisnis Download
07-09-2010 Kartu Kontrol Download
08-09-2010 PERENCANAAN KEUANGAN Download
09-09-2010 Perhitungan KYG Download
10-09-2010 Perhitungan Pajak Download
11-09-2010 Perjanjian Jual Beli Konsumen Download
12-09-2010 Simulasi Cicilan Aryo Diponegoro Download
13-09-2010 STANDAR LAPORAN KEUANGAN Download
14-09-2010 Standart Pengolahan Piutang Download
15-11-2010 SID (sistem informasi developer) Versi Demo Download
==========================================
Contoh Contoh Surat / Proposal / Desain Rumah
10-06-2011 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan Download
11-06-2011 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah Download
12-06-2011 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal Download
13-06-2011 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Download
14-06-2011 Contoh Proposal Investor / Pemodal Download
15-06-2011 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN Download
16-06-2011 Contoh Surat Angsuran BTN Download
17-06-2011 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan Download
18-06-2011 Contoh Surat Surat Perjanjian Pemborongan Download
silahkan download semua file file update berikut di area member www.sid-properti.com 
keanggotaan anda berlaku seumur hidup, jadi kapanpun dan dimanapun anda berada tetap bisa download.

Pengurusan Tanah Girik Menjadi Sertifikat

Artikel kali ini saya ingin membahas mengenai tanah girik. Berhubung banyak yang tanya tentang hal ini, alhamdulillah hasil dari searching sana sini dan tanya kanan-kiri akhirnya jadi juga artikel ini :) .
Pada umumnya  tidak semua orang tahu mengenai pengurusan tanah girik ke sertifikat. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya sepertinya kita harus mendefinisikan apa itu tanah girik ?

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.

Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.

Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.


dari berbagai sumber.
Anda tertarik bisnis property ? mau jadi developer property sukses? jangan ikuti link ini !!!  
resiko jadi milyarder ditanggung sendiri, hehe

Jenis Usaha




Pada saat memulai sebagai seorang entrepreneur, sebaiknya Anda menentukan beberapa pilihan jenis usaha untuk dieksplorasi lebih dalam. Contohnya Anda menetapkan 3 sampai 5 jenis usaha untuk Anda telusuri. Jangan lupa untuk menentukan modal maksimal terlebih dahulu, apalagi jika Anda memiliki keterbatasan modal. Sebagai contohnya, sekarang cobalah membuat pilihan 3 sampai 5 bisnis yang modalnya

Hadiah Terbesar untuk Mereka yang Tidak Pernah Menyerah!




Ada saat-saat dalam kehidupan di mana kita bertemu orang-orang yang membuat kita kagum dengan prestasi-prestasi hebat yang mereka capai dan kehidupan makmur yang mereka jalani. Mereka mungkin telah menulis buku laris yang disukai oleh seluruh dunia atau menciptakan sebuah produk yang tanpanya orang tidak dapat hidup. Mungkin mereka telah membangun sebuah perusahaan bernilai miliaran dolar dan